Sabtu, 10 Maret 2012

Standar Akuntansi Pemerintahan


*******************************************
Pendahuluan
Pada tahun 2010 terbit PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Diharapkan setelah PP ini terbit maka akan diikuti dengan aturan-aturan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Menteri Keuangan untuk pemerintah pusat maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah. Ada yang berbeda antara PP 71 tahun 2010 ini dengan PP-PP lain. Dalam PP 71 tahun 2010 terdapat 2 buah lampiran.
 Lampiran I merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya mulai tahun 2014, sedangkan Lampiran II merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Kas Menuju Akrual yang hanya berlaku hingga tahun 2014. Lampiran I berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas (strategi pentahapan pemberlakuan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri), sedangkan Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Dengan kata lain, Lampiran II merupakan lampiran yang memuat kembali seluruh aturan yang ada pada PP 24 tahun 2005 tanpa perubahan sedikit pun

Lampiran I
  • Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
  • Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP):
    • PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
    • PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas;
    • PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
    • PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
    • PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
    • PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
    • PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
    • PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
    • PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
    • PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
    • PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian.
    • PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.
Lampiran II
  • Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
  • Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP):
    • PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
    • PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
    • PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
    • PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
    • PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
    • PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
    • PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
    • PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
    • PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
    • PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa;
    • PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
Kedua daftar isi hampir serupa karena memang kebijakan yang diambil oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah saat mengembangkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual ini adalah dengan beranjak dari PP 24 tahun 2005 yang kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap PP 24 tahun 2005 itu sendiri. Dengan strategi ini diharapkan pembaca PP 71 tahun 2010 nantinya tidak mengalami kebingungan atas perubahan-perubahan tersebut karena lebih mudah memahami perubahannya dibandingkan jika langsung beranjak dari penyesuaian atas International Public Sector of Accounting Standards (IPSAS) yang diacu oleh KSAP.
============================================

** Berikut ini yang diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia dalam peraturan pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan **

:> Pemerintah yang dimaksud disini adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah .
:> Akuntansi yang dimaksud di sini adalam proses identifikasi, pencatatan,pengukuran,pengklafikasian,pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan,penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
:> Standar Akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
:> Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintahan dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas suatu masalah yang belum diatur dalam pernyataan standar akuntansi pemerintahan (Isi Pasal 1)

:> SAP dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi rerangka konseptual Akuntansi pemerintahan (Isi Pasal 2 )
:> Penerapan Standar Akuntannsi Pemerintahan
:> Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual atau dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan rerangka Konspetual Akuntansi Pemerintahan. (Isi Pasal 4)

:> Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP, sedangkan SAP pada pemerintahan pusat diatur dengan Peraturan MenteriKeuangan yang mengacu pada pedoman umum system Akuntansi Pemerintahan. SAP pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umumnya diatur dengan peraturan Menteri dalam Negeri. (isi Pasal 5)

**> Ketentuan Penutup , Pada saat peraturan pemerintah mulai berlaku :
Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sepanjang belum diubah dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini , dinyatakan tetap berlaku. (Isi Pasal 9)

~:: Entitas Akuntansi dan Pelaporan ::~
::> Entitas Akuntansi merupakan unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran,kekayaan dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakan
::> Entitas Pelaporan merupakan unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum yang terdiri dari :
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah daerah
c. Masing-masing kementerian Negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat
d. Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.

::> Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan :
a. Akuntabilitas
b. Manajemen
c. Transparasi
d. Keseimbangan Antargenerasi (Intergeneration equity)
e. Evaluasi Kinerja

~:: Pengakuan Unsur Laporan Keuangan ::~
            Pengakuan dalam akuntansi merupaka proses penetapan terpenuhinya criteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsure asset kewajiban , ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan,pendapatan-LO dan beban, sebagaimana akan termuat pada laporan keuanagan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
            Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
1. Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan
2. Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nialai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal

Keandalan Pengukuran
            Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada catatan atas Laporan Keuangan.
            Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila criteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang.

Pengakuan Aset
            Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan anadal. Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai , penerimaanbukan pajak, retribusi,pungutan hasil pemanfaatan kekayaan Negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayayaan, seperti hasil pinjaman.
Pengakuan Kewajiban
            Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
            Sejalan dengan penerapan basis akrual , kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.

Pengakuan Pendapatan
            Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan_LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negada/Daerah atau oleh entitas pelaporan.
Pengakuan Beban dan Belanja
            Beban diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dan rekening Kas Umum  Negar/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unti yang mempunyai fungsi perbendaharaan.

Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
            Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan.
            Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah.Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.


Pengungkapan-pengungkapan lainnya
            Suatu entitas pelaporan mengungkapkan hal-hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan keuangan yaitu:
a. Domisili dan bentuk hokum suatu entitas serta jurisdiksi dimana entitas tersebut beroperasi
b.Penjelasan mengenai sifat operas entitas dan kegiatan pokoknya
c.Ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya

Senin, 05 Maret 2012

Akuntansi Sektor Publik

*******************************************************
Karakteristik dan Lingkungan Sektor Publik

A.Pengertian dan Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik

              Dalam waktu yang relatif singkat akuntansi sektor publik telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Saat ini terdapat perhatian yang lebih besar terhadap praktik akuntansi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah,perusahaan milik Negara/daerah,dan berbagai organisasi publik lainnya dibandingkan dengan pada masa-masa sebelumnya.
               Dalam pemerintah sendiri, sudah mulai ada perhatian yang lebih besar terhadap penilaian kekayaan praktik manajemen pemerintahan yang mencakup perlunya dilakukan perbaikan system akuntansi manajemen, system akuntansi keuangan, perancanaan keuangan dan pengembangan , sistem pengawasan dan pemeriksaan, serta berbagai implikasi financial atas kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Akuntansi sektor publik memiliki kaitan yang erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik. Domain publik sendiri memiliki wilayah yang lebih luas dan kompleks dibandingkan dengan sektor swasta. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan luasnya jenis dan bentuk organisasi yang berada di dalamnya , akan tetapi juga karena kompleksnya lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut.
Istilah “Sektor Publik” sendiri memiliki pengertian yang bermacam-macam. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari luasnya wilayah publik, sehingga setiap disiplin ilmu (ekonomi, politik , hukum, dan sosial) memiliki cara pandang dan definisi yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ilmu ekonomi, sektor publik dapat dipahami sebagai suatu entitas yang aktifitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik.

B. Sifat dan Karakteristik Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi merupakan suatu aktifitas yang memiliki tujuan (purpose activity). Tujuan akuntansi diarahkan untuk mencapai hasil tertentu, dan hasil tersebut harus memiliki manfaat . Organisasi sektor publik bergerak dalam lingkungan yang sangat kompleks dan turbalance.Komponen lingkungan yang mempengaruhi organisasi sektor publik meliputi faktor ekonomi , politik , kultur , demografi.

a. Faktor Ekonomi
Faktor Ekonomi yang mempengaruhi organisasi sektor publik antara lain : 
  •         Pertumbuhan Ekonomi
  •          Tingkat infasi
  •       Pertumbuhan pendapatan per kapita (GNP/GDP)
  • ·      Struktur produksi
  • ·      Tenaga kerja
  • ·     Arus modal dalam negeri
  • ·     Cadangan devisa
  • ·        Nilai tukar mata uang
  • ·      Utang dan bantuan luar negeri
  • ·     Infrastruktur
  • ·     Teknologi
  • ·     Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi
  • ·     Sektor informal
b. Faktor Publik
Faktor Publik yang mempengaruhi sektor publik antara lain :
·         Hubungan Negara dan masyarakat
·         Legitimasi pemerintah
·         Tipe rezim yang berkuasa
·         Ideologi Negara
·         Elit politik dan massa
·         Jaringan Internasional
·         Kelembagaan
c.Faktor Kultural
Faktor Kultural yang mempengaruhi organisasi sektor publik antara lain :
·         Keragaman suku , ras , agama , dan budaya
·         Sistem nilai dan masyarakat
·         Historis
·         Sosiologi masyarakat
·         Karakteristik masyarakat
·         Tingkat pendidikan

d. Faktor Demografi
Faktor Demografi yang mempengaruhi organisasi sektor publik antara lain :
·         Pertumbuhan penduduk
·         Struktur usia penduduk
·         Migrasi
·         Tingkat kesehatan

C. Value for Money
Sektor publik sering dinilai sebagai sarang inefisiensi,pemborosan,sumber kebocoran dana, dan institusi yang selalu merugi. Value for money merupakan konsep pengelolahan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu ekonomi,efisiensi, dan efektifitas

:> Ekonomi : Pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada hargayang terendah
:> Efisiensi : Pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu
:> Efektifitas : Tingkat pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan.

LINGKUNGAN ORGANISASI
- Profit 
- Non profit

Organisasi Non Profit
Organisasi yang didirikan dengan aktivitas dan tujuan untuk memberikan jasa/layanan kepada publik, dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan
contoh :
- Organisasi Kemasyarakatan ( Panti Asuhan, Yayasan Dana Sosial, Serikat Buruh,dll)
- Organisasi Kesehatan (Yayasan Jantung Indonesia, Palang Merah Indonesia)
- Organisasi Profesi (Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Akuntansi Akuntansi)
- Organisasi Pendidikan ( Sekolah , Perguruan Tinggi)
- Organisasi Politik ( Partai Politik dan Organisasi Pendukunganya)
-Instasi Pemerintah (Lembaga , Departemen, Kantor Dinas , dll)

Akuntansi Organisasi Non Profit :
Organisasi Kepemerintahan :
1. Akuntansi dan pelaporan keuangan mengacu pada SAP
2. SAP disusun oleh Komite Standar Akuntansi (KSAP)
Organisasi Non Kepemerintahan :
 Akuntansi dan pelaporan keuangannya mengacu pada pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.45 tentang “Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba”

Yang berkepentingan terhadap LAporan Keuangan Organisasi Nirlaba adalah Para StakHolder yang meliputi :
- Penyumbang (donator)
- Pemberi pinjaman (kreditor)
- Masyarakat (partisipan)
-Manajemen (pengelola)

Transparasi dan Akuntabilitas

Akuntabilitas menurut Lembaga Administrasi Negara (2000)
1. Perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yangtelah ditetapkan , melalui media pertanggungjawaban yang dilaksakan secara periodic
2.Media pertanggungjawaban dalam konsep akuntabilitas tidak terbatas pada laporan pertanggungjawaban , tetapi mencakup juga praktik-praktik kemudahan si pemberi mandate dalam mendapat informasi
Inti akuntabilitas adalah transparasi dan pemberian informasi kepada publik

Akuntabilitas Publik Kewajiban pihak pemerintah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban , menyajikan , melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan kepada publik (principal)

Hak Dasar Publik :
1. Hak untuk mengetahui ( right to know)
2. Hak untuk diberi informasi (right to be informed)
3. Hak untuk didengar aspirasinya ( right to be heard and to be listened too)

Penyusunan Akuntansi Pemerintah (SAP)
·         Mengacu pada praktik-praktik terbaik internasional
·         Mengadaptasi International Public Sector Acccounting Standard (IPSAS) yang ditertibkan oleh International Federation of Accountan (IFAC)
·         Mengadaptasi berarti , pengembangan SAP berorientasi pada IPSAS , tetapi disesuaikan dengan kondisi Indonesia (peraturan perundangan , praktik-praktik keuangan, kesepian SDM , dll)

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
·         Dinyatakan dalam bentuk pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP)
·         Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan PSAP) tersebut disusun dan dikembangkan dengan mengacu pada kerangka pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan (KKAP)

Akuntansi Organisasi Non Profit (Bukan Pemerintah)
Informasi apa yang dapat diperoleh dalam laporan keuangan organisasi nirlaba/non profit
·         Jumlah dan sifat aktiva , kewajiban , serta aktiva bersih organisasi
·         Pengaruh peristiwa atau transaksi terhadap jumlah dan sifat aktiva bersih organisasi
·         Jenis dan jumlah sumberdaya organisasi yang masuk dan keluar dalam suatu periode tertentu
·         Cara organisasi memperoleh dan membelanjakan kas , cara memperoleh dan membelajakan kas , cara memperoleh dan melunasi pinjaman , dan faktor lain yang mempengaruhi likuiditasnya
·         Usaha jasa organisasi

Laporan Keuangan yang harus disusun Organisasi non profit – Bukan Pemerintahan ( Berdasarkan PSAK No.45)
1.      Laporan Posisi Keuangan
Menyediakan informasi tentang aktiva , kewajiban dan aktiva bersih organisasi
2.      Laporan Aktivitas
Menyediakan informasi tentang : Pendapatan dan beban sehubungan dengan aktivitas organisasi selama periode tertentu ; pengaruh transaksi atau peristiwa lain terhadap jumlah dan sifat aktiva bersih (Aktiva Bersih Tidak Terikat , Terikat Temporer, Terikat Permanen)
3.      Laporan Arus Kas
Menyediakan informasi tentang penerimaan dan pengeluaran kas organisasi dalam satu perioda tertentu
4.      Catatan Atas Laporan Keuangan
5.      Menyediakan penjelasan yang lebih rinci atas laporan keuangan , serta informasi lain yang relevan


Pengklasifikasian Aktiva Bersih
Aktiva bersih organisasi nirlaba yang disajikan dalam laporan posisi keuangan harus dalam laporan posisi keuangan harus diklasifikasikan ke dalam :
- Aktiva bersih tidak terikat
- Aktiva Bersih Terikat Temporer
- Aktiva Bersih Terikat Permanen

Penyajian Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas organisasi nirlaba harus disajikan sesuai dengan PSAK No.2 tentang “Laporan Arus Kas”
Arus Kas organisasi nirlaba harus dikelompokkan dalam :
- Arus Kas dari Aktivitas Operasi
- Arus Kas dari Aktivitas Investasi
- Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan