Sabtu, 10 Maret 2012

Standar Akuntansi Pemerintahan


*******************************************
Pendahuluan
Pada tahun 2010 terbit PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Diharapkan setelah PP ini terbit maka akan diikuti dengan aturan-aturan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Menteri Keuangan untuk pemerintah pusat maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pemerintah daerah. Ada yang berbeda antara PP 71 tahun 2010 ini dengan PP-PP lain. Dalam PP 71 tahun 2010 terdapat 2 buah lampiran.
 Lampiran I merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya mulai tahun 2014, sedangkan Lampiran II merupakan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Kas Menuju Akrual yang hanya berlaku hingga tahun 2014. Lampiran I berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas (strategi pentahapan pemberlakuan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri), sedangkan Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Dengan kata lain, Lampiran II merupakan lampiran yang memuat kembali seluruh aturan yang ada pada PP 24 tahun 2005 tanpa perubahan sedikit pun

Lampiran I
  • Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
  • Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP):
    • PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
    • PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas;
    • PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
    • PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
    • PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
    • PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
    • PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
    • PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
    • PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
    • PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
    • PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian.
    • PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.
Lampiran II
  • Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
  • Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP):
    • PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
    • PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
    • PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
    • PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
    • PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
    • PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
    • PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
    • PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
    • PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
    • PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa;
    • PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
Kedua daftar isi hampir serupa karena memang kebijakan yang diambil oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah saat mengembangkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual ini adalah dengan beranjak dari PP 24 tahun 2005 yang kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap PP 24 tahun 2005 itu sendiri. Dengan strategi ini diharapkan pembaca PP 71 tahun 2010 nantinya tidak mengalami kebingungan atas perubahan-perubahan tersebut karena lebih mudah memahami perubahannya dibandingkan jika langsung beranjak dari penyesuaian atas International Public Sector of Accounting Standards (IPSAS) yang diacu oleh KSAP.
============================================

** Berikut ini yang diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia dalam peraturan pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan **

:> Pemerintah yang dimaksud disini adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah .
:> Akuntansi yang dimaksud di sini adalam proses identifikasi, pencatatan,pengukuran,pengklafikasian,pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan,penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
:> Standar Akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
:> Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintahan dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas suatu masalah yang belum diatur dalam pernyataan standar akuntansi pemerintahan (Isi Pasal 1)

:> SAP dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi rerangka konseptual Akuntansi pemerintahan (Isi Pasal 2 )
:> Penerapan Standar Akuntannsi Pemerintahan
:> Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual atau dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan rerangka Konspetual Akuntansi Pemerintahan. (Isi Pasal 4)

:> Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP, sedangkan SAP pada pemerintahan pusat diatur dengan Peraturan MenteriKeuangan yang mengacu pada pedoman umum system Akuntansi Pemerintahan. SAP pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umumnya diatur dengan peraturan Menteri dalam Negeri. (isi Pasal 5)

**> Ketentuan Penutup , Pada saat peraturan pemerintah mulai berlaku :
Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sepanjang belum diubah dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini , dinyatakan tetap berlaku. (Isi Pasal 9)

~:: Entitas Akuntansi dan Pelaporan ::~
::> Entitas Akuntansi merupakan unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran,kekayaan dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakan
::> Entitas Pelaporan merupakan unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum yang terdiri dari :
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah daerah
c. Masing-masing kementerian Negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat
d. Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.

::> Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan :
a. Akuntabilitas
b. Manajemen
c. Transparasi
d. Keseimbangan Antargenerasi (Intergeneration equity)
e. Evaluasi Kinerja

~:: Pengakuan Unsur Laporan Keuangan ::~
            Pengakuan dalam akuntansi merupaka proses penetapan terpenuhinya criteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsure asset kewajiban , ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan,pendapatan-LO dan beban, sebagaimana akan termuat pada laporan keuanagan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
            Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
1. Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan
2. Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nialai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal

Keandalan Pengukuran
            Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada catatan atas Laporan Keuangan.
            Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila criteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang.

Pengakuan Aset
            Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan anadal. Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai , penerimaanbukan pajak, retribusi,pungutan hasil pemanfaatan kekayaan Negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayayaan, seperti hasil pinjaman.
Pengakuan Kewajiban
            Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
            Sejalan dengan penerapan basis akrual , kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.

Pengakuan Pendapatan
            Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan_LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negada/Daerah atau oleh entitas pelaporan.
Pengakuan Beban dan Belanja
            Beban diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dan rekening Kas Umum  Negar/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unti yang mempunyai fungsi perbendaharaan.

Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
            Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan.
            Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah.Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.


Pengungkapan-pengungkapan lainnya
            Suatu entitas pelaporan mengungkapkan hal-hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan keuangan yaitu:
a. Domisili dan bentuk hokum suatu entitas serta jurisdiksi dimana entitas tersebut beroperasi
b.Penjelasan mengenai sifat operas entitas dan kegiatan pokoknya
c.Ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya

0 komentar:

Posting Komentar